Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- – Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan pengendalian Izin pekerja bagi tenaga kerja asing perlu adanya penetapan Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Berdasarkan Ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian lalulintas dan Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2013 ini adalah:
- – Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006
- PERMENAKERTRANS NO PER.02fMENfIIIf2008
- Peraturan Daerah KAB.PURWAKARTA No.6 Tahun 2000
- Peraturan Daerah KAB.PURWAKARTA No.3 Tahun 2005
- Peraturan Daerah KAB.PURWAKARTA No 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERDA KAB.PURWAKARTA No 1 Tahun 2013.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yakni badan hukum atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh gubernur atau bupatifwalikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yakni warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
IMTA terkait Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Pengawasan Dan Penertiban, Ketentuan Penyidikan, Serta Ketentuan Sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.