PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012. Ketentuan objek dan tariff Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan pada saat ini, maka Perda Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali dan diadakan perubahan sehingga perlu diatur Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Perda.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjar
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
09 Februari 2016
Berlaku Tanggal
09 Februari 2016
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Download Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.