PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Keuangan Daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan diperlukan perencanaan, penganggaran, pemrosesan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Daerah yang dapat menjawab kebutuhan percepatan pelayanan, ketepatan jumlah dan sasaran. Dengan adanya perubahan regulasi mengenai pengelolaan keuangan Daerah serta adanya tuntutan perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.