PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, Dan bahwa penyelenggaraan retribusi daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, Sehingga beberapa peraturan daerah Kota Banjar yang mengatur tentang retribusi daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjar
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah
Ditetapkan Tanggal
06 September 2019
Diundangkan Tanggal
10 September 2019
Berlaku Tanggal
10 September 2019
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Download Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.