PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa badan usaha milik daerah memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, Dan bahwa untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham, meningkatkan pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten terbuka, Sehingga investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjar
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka
Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
07 Oktober 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.