PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah Kota Banjar dari sektor pajak daerah khususnya Pajak Penerangan Jalan yang merupakan salah satu bentuk kegiatan/usaha pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mensejahterakan masyarakat, Dan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menentukan besaran Pajak Penerangan Jalan maksimal 10% (sepuluh persen), dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan masyarakat, Sehingga ketentuan mengenai Pajak Daerah di Kota Banjar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, tetapi perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah, Dan berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjar
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
02 Oktober 2018
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang PAJAK DAERAH
Download Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.