PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan dengan prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan kondisi daerah, Dan bahwa untuk menjabarkan visi, misi, dan program Wali Kota Banjar terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program perangkat daerah perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang, Sehingga berdasarkan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah Tahun 2018-2023.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjar
Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
29 Mei 2019
Berlaku Tanggal
29 Mei 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.