Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar perlu diubah, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar, menyatakan Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjar

Nomor
4

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar

Ditetapkan Tanggal
06 September 2021

Diundangkan Tanggal
06 September 2021

Berlaku Tanggal
06 September 2021

Sumber
LD 2021/4

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BANJAR

Download Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar