Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Keberadaan dan pembangunan Menara Telekomunikasi sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus diselenggarakan secara tertib, teratur dan serasi dengan lingkungan;
- Dalam rangka menjamin terselenggaranya pembangunan Menara Telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan, maka diperlukan upaya pengendalian Menara Telekomunikasi secara komprehensif, terpadu dan berwawasan ke depan;
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004,
- Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Tujuan 4. Perizinan Pembangunan Menara 5. Pembangunan Pengelolaan Menara 6. Pemanfaatan Menara 7. Pengawasan dan Pengendalian 8. Sanksi Administratif 9. Penyidikan 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjar
Tentang
Perda Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
Ditetapkan Tanggal
08 April 2013
Diundangkan Tanggal
08 April 2013
Berlaku Tanggal
08 April 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (109.53 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.