PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan berdasar pada aspirasi masyarakat dan telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 04 bulan 09 Tahun 2015. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2015.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjar
Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
12 Oktober 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.