PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Bencana di Kota Banjar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, oleh karena itu harus ada perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan kepada rakyat dari ancaman bencana. Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab dan kewenangan dalam penyelenggaraan bencana yang dilaksanakan secara terencana dan terkoordinasi, sinergi, dan menyeluruh. Wilayah Kota Banjar memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor nonalam yang dapat menyebabkan kerugian harta benda, dampak psikologis, korban jiwa dan kerusakan lingkungan, yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana di Kota Banjar.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjar
Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Bencana di Kota Banjar
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
01 Desember 2016
Berlaku Tanggal
01 Desember 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.