PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun intensifikasi sumber pendapatan daerah tersebut;
- bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Nomor
5
Tahun
2000
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2000
Diundangkan Tanggal
29 Maret 2000
Berlaku Tanggal
29 Maret 2000
Sumber
LD.2000/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.