Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Pengambilan/pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan dan Hasil Kayu Perkebunan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Nomor
09 Tahun 2001
Tahun
2001
Tentang
Perda Tentang Retribusi Ijin Pengambilan/pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan dan Hasil Kayu Perkebunan
Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2001
Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2001
Berlaku Tanggal
20 Agustus 2001
Sumber
LD.2001/NO.41
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.