Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Arsitektur Berciri Khas Budaya Banjar pada Bangunan Gedung

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa menumbuhkembangkan Budaya Banjar merupakan upaya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan memelihara dan mengembangkan nilai budaya di daerah;
  2. bahwa perkembangan arsitektur bangunan di Daerah Kota Banjarbaru cenderung mengabaikan arsitektur yang menjadi ciri khas, sehingga arsitektur bangunan yang ada belum dapat mencerminkan Banjarbaru sebagai pusat Kebudayaan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan pengaturan mengenai menata arsitektur bangunan di Daerah dibutuhkan pengaturan mengenai arsitektur bangunan yang berciri khas Budaya Banjar;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Arsitektur Berciri Khas Budaya Banjar Pada Bangunan Gedung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
1

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Arsitektur Berciri Khas Budaya Banjar pada Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2022

Berlaku Tanggal
13 Januari 2022

Sumber
BD.2022/NO.1/PROV(16-148/2021)

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar