PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Arsitektur Berciri Khas Budaya Banjar pada Bangunan Gedung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa menumbuhkembangkan Budaya Banjar merupakan upaya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan memelihara dan mengembangkan nilai budaya di daerah;
- bahwa perkembangan arsitektur bangunan di Daerah Kota Banjarbaru cenderung mengabaikan arsitektur yang menjadi ciri khas, sehingga arsitektur bangunan yang ada belum dapat mencerminkan Banjarbaru sebagai pusat Kebudayaan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan pengaturan mengenai menata arsitektur bangunan di Daerah dibutuhkan pengaturan mengenai arsitektur bangunan yang berciri khas Budaya Banjar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Arsitektur Berciri Khas Budaya Banjar Pada Bangunan Gedung.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Tentang
Perda Tentang Arsitektur Berciri Khas Budaya Banjar pada Bangunan Gedung
Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2022
Diundangkan Tanggal
13 Januari 2022
Berlaku Tanggal
13 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.1/PROV(16-148/2021)
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.