Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan di bidang ketenagakerjaan harus mampu memberikan solusi bagi permasalahan ketenagakerjaan di daerah serta menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi kehidupannya;
  2. bahwa dalam rangka turut mengatasi permasalahan ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberdayakan tenaga kerja daerah agar menjadi tenaga kerja yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan kebutuhan pasar kerja;
  3. bahwa agar pemberdayaan tenga kerja daerah dapat dilakukan secara terarah, terpadu, terkoordinasi, sistematis, dan berkesinambungan, dipandang perlu untuk menetapkan pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua pihak dalam pelaksanaannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.22 / MEN / IX / 2009;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
  8. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
10

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 September 2014

Diundangkan Tanggal
22 September 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar