PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pemakaman
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- seiring meningkatnya pemanfaatan ruang untuk pemenuhan kebutuhan fisik baik untuk kepentingan privat maupun publik mempengaruhi ketersediaan ruang atau lahan pemakaman. Keberadaan areal pemakaman bukan hanya sebagai tempat untuk mengebumikan atau menyemayamkan jenazah, melainkan juga merupakan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang berfungsi untuk menambah keindahan kota, daerah resapan air, pelindung dan dapat dijasikan taman sebagai sarana penghilang penat (rest area);
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang pengelolaan Pemakaman dan Taman Pemakaman Umum dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang penataan ruang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Nomor
10
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pemakaman
Ditetapkan Tanggal
28 November 2018
Diundangkan Tanggal
28 November 2018
Berlaku Tanggal
28 November 2018
Sumber
LD. 2018/No.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.