Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemerintah Kota Banjarbaru merupakan penyelenggara utama pelayanan publik di Kota Banjarbaru berkewajiban memberikan jaminan dan kepastian serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam pemberian pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi dan berkesinambungan seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta perlindungan atas hak-hak publik, perlu diatur hak dan kewajiban penyelenggara layanan publik dan masyarakat sebagai penerima layanan publik serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
12

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar