Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Jenis

Nomor
13 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.13

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
  2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
  3. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
  4. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu
  5. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
  6. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS)
  7. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B)
  8. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2002 tentang Perkoperasian
  9. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Pengambilan/Pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan dan Hasil Kayu Perkebunan
  10. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penumpukan Barang

Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (110.42 KB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar