PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- bahwa dengan adanya penghapusan barang milik Daerah yang menyebabkan kekayaan Daerah tersebut tidak dapat lagi menjadi Obyek Retribusi dan terdapat kekayaan Daerah yang berpotensi menjadi Objek Retribusi;
- bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2019
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.