PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam usaha meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh masyarakat;
- bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka diperlukan peran serla pihak ketiga untuk memberikan sumbangan secara sukarela baik dalam bentuk uang atau disamakan dengan uang atau berupa barang bergerak maupun tidak bergerak kepada Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru;
- bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Nomor
18
Tahun
2000
Tentang
Perda Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2000
Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2000
Berlaku Tanggal
09 Oktober 2000
Sumber
LD.2000/NO.25
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.