PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya;
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Konstruksi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Ditetapkan Tanggal
24 April 2015
Diundangkan Tanggal
24 April 2015
Berlaku Tanggal
24 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.2
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.