Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah perlu menambahkan obyek Retribusi dan mengatur kembali Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan;
  2. bahwa peningkatan pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk pembiayaan pembangunan dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kota Banjarbaru;
  3. bahwa Retribusi Daerah yang dikenakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf bdan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang perubahan Atas Peraturan Daerah kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
5

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan

Ditetapkan Tanggal
26 April 2021

Diundangkan Tanggal
26 April 2021

Berlaku Tanggal
26 April 2021

Sumber
LD.2021/No.5

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Pertokoan

Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar