PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tersebut akan digunakan untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarbaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2016/NO.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.