PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah agar keberadaannya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah perlu mengatur kembali retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Ditetapkan Tanggal
14 September 2015
Diundangkan Tanggal
14 September 2015
Berlaku Tanggal
14 September 2015
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.