Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta sudah tidak sesuai lagi dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan semakin berkembangnya dinamika masyarakat dalam pelayanan dibidang kesehatan, dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan untuk memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Banjarbaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
9

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/NO.9

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
  2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta

Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar