PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta sudah tidak sesuai lagi dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan semakin berkembangnya dinamika masyarakat dalam pelayanan dibidang kesehatan, dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan untuk memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Banjarbaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2016
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.