PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin dalam Rangka Hibah Air Minum yang Bersumber dari Penerimaan dalam Negeri Apbn Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka. menindaklanjuti perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Banjarmasin Nomor : PHD-64/PK/2016 untuk Hibah Air Minum Yang Bersumber Dari Penerimaan Dalam Negeri APBN Tahun Anggaran 2016. Dari perjanjian hibah daerah mempersyaratkan pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengalokasikan penyertaan modal dalam APBD kepada PDAM dalam rangka. pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air minum perpipaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Rangka. Hibah Air Minum Yang Bersumber Dari Penerimaan Dalam Negeri APBN Tahun Anggaran 2016.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin dalam Rangka Hibah Air Minum yang Bersumber dari Penerimaan dalam Negeri Apbn Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
06 Oktober 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.