PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pemerintah daerah menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga Negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan;
- bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi dan alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian ketahanan, dan kedaulatan pangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Tentang
Perda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
15 Desember 2015
Berlaku Tanggal
15 Desember 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.