PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan pengaturan didaerah terkait dengan kepariwisataan dan secara khusus terhadap usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
- Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, dipandang perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan kondisi saat ini. Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi harus dijadikan sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Tentang
Perda Tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
06 Oktober 2016
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2011 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.