PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akutabilitas, efektivitas, pengenaan dan pengawasan pajak penerangan jalan di Kota Banjarmasin, serta meningkatkan asas keadilan bagi wajib pajak, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
Ditetapkan Tanggal
26 November 2018
Diundangkan Tanggal
27 November 2018
Berlaku Tanggal
27 November 2018
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.