PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengawasan dan Persyaratan Higiene Sanitasi Tempat-tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan minuman yang dikelola oleh usaha tempat pengelolaan makanan yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang membahayakan kesehatan. Perda Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pengawasan dan Persyaratan Sanitasi, Retribusi Pemeriksaan Tempat-Tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali. Dalam rangka meningkatan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas pelayanan kesehatan bidang higiene sanitasi tempat umum, perlu dilaksanakan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara intensif dan berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perda tentang Pengawasan dan Persyaratan Higiene Sanitasi Tempat-Tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Tentang
Perda Tentang Pengawasan dan Persyaratan Higiene Sanitasi Tempat-tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2017
Berlaku Tanggal
04 Januari 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.