PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Agar pelaksanaan rencana pembangunan daerah berjalan efektif, efesien dan terarah serta mempunyai sasaran, maka diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistern Perencanaan Pernbangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa RPJMD disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enarn) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Berdasarkan pertirnbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
16 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.5
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.