PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender. Oleh Karena itu perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Nomor
6
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2015/NO.6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.