PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak Terlantar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan untuk turnbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak, khususnya anak terlantar di Kota Banjarmasin diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat menjamin pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak Terlantar.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Nomor
6
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Perlindungan Anak Terlantar
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2017
Berlaku Tanggal
04 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.