PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Dibidang Pelayanan Pertanian dan Perikanan perlu disesuaikan perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka pengembangan jasa usaha Rumah Potong Hewan yang dimiliki dan/ atau dikelola Pemerintah Daerah perlu diupayakan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan di Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Nomor
7
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
26 Juli 2017
Berlaku Tanggal
26 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Dibidang Pertanian Dan Perikanan
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.