PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perizinan Usaha Tempat Makan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM 87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman, kegiatan usaha tempat makan termasuk kedalam golongan usaha di bidang kepariwisataan dan wajib mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penetapan tanda daftar usaha pariwisata di kabupaten/kota menjadi wewenang Daerah Kota/Kabupaten;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Tempat Makan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Nomor
8
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Perizinan Usaha Tempat Makan
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
13 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.8
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2004
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.