Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerahdapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka PeraturanDaerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2011 TentangTuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti RugiKeuangan dan Barang Daerah Kota Banjarmasin perludilakukan penyesuaian;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti KerugianDaerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  14. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  16. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010
  17. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun2014.

Peraturan ini Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti KerugianDaerah:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Informasi dan Verifikasi Kerugian Daerah;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak;
Pembebanan Kerugian Daerah Sementara;
Penetapan Batas Waktu;
Pembebanan Kerugian Daerah;
Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan;
Penyelesaian Kerugian Daerah yang Bersumber Dari Perhitungan Ex Officio;
Laporan Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan;
Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi;
Penghapusan;
Pembebasan;
Penyetoran;
Pelaporan;
Tim Penyelesaian Kerugian Daerah;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
9 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
06 Oktober 2016

Sumber
LD.2016/No. 9

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kota Banjarmasin
  2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kota Banjarmasin

Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.92 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar