Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerahdapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka PeraturanDaerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2011 TentangTuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti RugiKeuangan dan Barang Daerah Kota Banjarmasin perludilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti KerugianDaerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun2014.
Peraturan ini Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti KerugianDaerah:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Informasi dan Verifikasi Kerugian Daerah;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak;
Pembebanan Kerugian Daerah Sementara;
Penetapan Batas Waktu;
Pembebanan Kerugian Daerah;
Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan;
Penyelesaian Kerugian Daerah yang Bersumber Dari Perhitungan Ex Officio;
Laporan Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan;
Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi;
Penghapusan;
Pembebasan;
Penyetoran;
Pelaporan;
Tim Penyelesaian Kerugian Daerah;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kota Banjarmasin
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kota Banjarmasin
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.