Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:
Peraturan ini Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti KerugianDaerah:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Informasi dan Verifikasi Kerugian Daerah;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak;
Pembebanan Kerugian Daerah Sementara;
Penetapan Batas Waktu;
Pembebanan Kerugian Daerah;
Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan;
Penyelesaian Kerugian Daerah yang Bersumber Dari Perhitungan Ex Officio;
Laporan Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan;
Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi;
Penghapusan;
Pembebasan;
Penyetoran;
Pelaporan;
Tim Penyelesaian Kerugian Daerah;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
Mencabut :
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame