PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Dana Cadangan Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Walikota Banjarmasin Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2020, diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran;
- bahwa berdasarkan Pasal 303 ayat (1) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan dalam rangka Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2020;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Tentang
Perda Tentang Dana Cadangan Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Walikota Banjarmasin Tahun 2020
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
21 Agustus 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.