Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan percepatan percepatan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan amanat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu adanya upaya-upaya pengoptimalan pemanfaatan potensi daerah dalam rangka perwujudannya. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat, diperlukan adanya langkah-langkah yang dapat mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam pembangunan dan atau pengelolaan potensi daerah melalui kerjasam yang efektif, efisien, transparan dan berkesinambungan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 18 TAhun 2008
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
  10. PERPRES Nomor 67 Tahun 2005

Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha, Subjek Kerja Sama, Objek Kerja Sama, Bentuk-Bentuk Kerja Sama, Tata Cara Kerja Sama, Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pelaksanaan dan Hasil Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama, Penyelesaian Perselisihan, Pengawasan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Batam

Nomor
2 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2009

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2009

Berlaku Tanggal
19 Maret 2009

Sumber
LD.2009/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.23 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar