Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Keberadaan perusahaan telah menjadi institusi bisnis yang dominan, artinya Perusahaan telah memberikan pengaruh bagi pembangunan ekonomi nasional, melalui aktivitas perusahaan secara nyata telah memberikan lapangan kerja, memberikan produk barang maupun jasa yang diperlukan untuk kehidupan masyarakat dan meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing, Berbagai peraturan telah dibuat terkait dengan kelembagaan dan aktivitas bisnis perusahaan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2010
Tanggungjawab Sosial Perusahaan, diatur secara tegas di Indonesia, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini dilatarbelakangi oleh amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai:
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial harus diatur oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.