PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Daerah merupakan instrument yang dapat digunakan untuk memeratakan kesejahteraan bagi masyarakat secara adil, transparan dan akuntabel sesuai perundang-undangan. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Guna melaksanakan prinsip transparan dan akuntabel diperlukan penggunaan sistem berbasis elektronik, agar pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dapat dilakukan secara efektif sesuai ketentuan perpajakan Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak-Pajak Daerah di Kota Batam sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Batam
Tentang
Perda Tentang Pajak Daerah
Ditetapkan Tanggal
20 November 2017
Diundangkan Tanggal
20 November 2017
Berlaku Tanggal
20 November 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2017 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BATAM PROPINSI KEPULAUAN R
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.