PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan daerah, serta dalam rangka mewujudkan terlaksananya lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Batu yang aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan efisien, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum yang lebih jelas dan tegas serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- bahwa pengelolaan dan penataan parkir merupakan usaha yang memiliki nilai pendapatan, yang semestinya dikelola dengan benar dan bertanggung jawab serta memiliki kejelasan identitas guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, oleh karenanya peran dan campur tangan pemerintah diperlukan dalam penyelenggaraannya yang menyangkut kepentingan publik;
- bahwa fasilitas parkir diperlukan sebagai penunjang aktivitas perdagangan, perkantoran dan berbagai aktivitas lainnya, dimana konsumen parkir menempatlan kendaraan dan/atau barang lainnya dalarn waktu tertentu tidak bersifat sementara harus mengutamakan ketertiban dan kepentingan umum dan tidak mengakibatkan gangguan bagi kelancaran aktifitas masyarakat lainnya serta tidak mendatangkan kerugian bagi konsumen parkir;
- bahwa untuk melaksanalar ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.