Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan daerah, serta dalam rangka mewujudkan terlaksananya lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Batu yang aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan efisien, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum yang lebih jelas dan tegas serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  2. bahwa pengelolaan dan penataan parkir merupakan usaha yang memiliki nilai pendapatan, yang semestinya dikelola dengan benar dan bertanggung jawab serta memiliki kejelasan identitas guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, oleh karenanya peran dan campur tangan pemerintah diperlukan dalam penyelenggaraannya yang menyangkut kepentingan publik;
  3. bahwa fasilitas parkir diperlukan sebagai penunjang aktivitas perdagangan, perkantoran dan berbagai aktivitas lainnya, dimana konsumen parkir menempatlan kendaraan dan/atau barang lainnya dalarn waktu tertentu tidak bersifat sementara harus mengutamakan ketertiban dan kepentingan umum dan tidak mengakibatkan gangguan bagi kelancaran aktifitas masyarakat lainnya serta tidak mendatangkan kerugian bagi konsumen parkir;
  4. bahwa untuk melaksanalar ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Peraturar Pemerintal Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dar Retribusi Daerah
  5. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.

Mengatur tentang penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum untuk mengarahkan keberadaan parkir agar dapat beroperasi secara tertib, berdayaguna dan berhasil guna serta bertanggung jawab.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Batu
Nomor
3 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
11 Mei 2021
Berlaku Tanggal
11 Mei 2021
Sumber
LD Kota Batu Tahun 2020 Nomor 3/E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (5.81 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago