PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pelaksanaan metrologi legal berupa pengawasan dan pelayanan tera/tera ulang yang semula berada pada Pemerintah Provinsi dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota guna menjamin terlaksananya metrologi legal dan retribusi pelayanan tera/tera ulang yang efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap pelayanan tera/tera ulang Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi pelayanan tera/tera ulang yang merupakan jenis retribusi jasa umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Pelaksanaan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Batu
Tentang
Perda Tentang Pelaksanaan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
31 Mei 2019
Berlaku Tanggal
31 Mei 2019
Sumber
LD TAHUN 2019 NOMOR 4/C
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.