Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. bahwa potensi jasa keuangan, perdagangan, pariwisata, dan jasa pendidikan dan pelatihan di Kota Batu sangat strategis untuk dikembangkan, dipandang perlu potensi tersebut dikelola secara profesional melalui Badan Usaha Milik Daerah;
  3. bahwa Pemerintah Kota Batu berupaya meningkatkan kinerja pelayanan Badan Usaha Milik Daerah menyongsong era globalisasi, dipandang perlu mendorong peran swasta dan masyarakat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah;
  4. bahwa Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Batu Wisata Resource dipandang tidak memadai sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Batu

Nomor
6

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2016

Berlaku Tanggal
29 Desember 2016

Sumber
LD Kota Batu Tahun 2016 No 6/E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar