Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan objek dan tarif retribusi, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3/E) diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.