Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yalg beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatf maldiri, dan menjadi warga negara yang demoloatis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
- bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, perlu mengatur penyelenggaraan dan pengelolaal perpustakaan;
- c.bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebljakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan Perpustakaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan.
Peraturan daerah ini mengatur antara lain tentang:
a. Hak, Kewajiban, dan Kewenangan;
b. Jenis Perpustakaan;
c. Standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan;
d. Kerjasama;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Penghargaan, dan
g. Sanksi Administratif
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.