Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 dan 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerahahwa Pembentukan Badan Penangulangan Bencana Daerah dalam rangka memberikan perlindungan secara nyata kepada masyarakat terutama perlindungan terhadap dampak bencana, yang penyelenggaraannya harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, sehingga perlu dikelola oleh suatu institusi yang memiliki struktur dan mekanisme kerja yang didukung dengan tugas dan fungsi yang jelas dan terarah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  12. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Kota Bau-bau Nomor 2 Tahun 2011.

mengatur tentang ketentuan dan prosedur pembentukan organisasi dan tata kerja

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau

Nomor
10 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2012/ NO. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (313.39 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar